Iklan

Iklan

Aniaya Gadis Di Bawah Umur, Ramal di Bekuk Tim II Resmob Polres Minahasa

Swara Manado News
Sabtu, 12 Februari 2022, 10:30 WIB Last Updated 2022-02-12T02:44:59Z

Minahasa:Swaramanadonews co-- Pelaku Penganiayaan Asal Minahasa Utara (Minut) lelaki RA (30) alias Ramal yang sehari-hari berprofesi sebagai security, dibekuk oleh Tim II Resmob Minahasa di bawah pimpinan Katim Bripka Surya, di komplek perkantoran Unima, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Jumat (11/2/2022), pukul 23.40 Wita.


Ramal Alias RA ,ditangkap atas laporan penganiayaan terhadap seorang perempuan di bawah umur  di kos-kosan.


Berdasarkan laporan Polisi LP/59/II/2022/sulut /Res Minahasa.tersangka di amankan Satuan Reskrim polres Minahasa,akibat menganiaya wanita Fitria Masambe (16).


Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasat Reskrim AKP Eddy Susanto,Bersama katim Tim II Resmob Minahasa Bripka Surya membenarkan penangkapan tersebut.


Menurut Surya ,Adapun kronoligis kejadiannya, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 17:30 Wita, tersangka bersama korban dari Minut akan menuju ke kompleks Unima Tondano dengan tujuan, korban akan dititipkan tersangka di kos-kosan adik tersangka.


Namun saat tiba di tempat tersebut, korban tidak ingin ditinggal di kosan adik tersangka. Cekcok pun terjadi antara tersangka dan korban, sampai tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, dengan menampar dan menendang korban di bagian pipi kiri, serta tersangka menarik rambut korban.


Penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka memar , sakit kepala dan rasa mual. Korban tak terima dengan perlakuan tersangka kemudian membawa ke jalur hukum.


“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Minahasa, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukas Surya.                (Waseng)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aniaya Gadis Di Bawah Umur, Ramal di Bekuk Tim II Resmob Polres Minahasa

Terkini

Iklan