Ramal Alias RA ,ditangkap atas laporan penganiayaan terhadap seorang perempuan di bawah umur di kos-kosan.
Berdasarkan laporan Polisi LP/59/II/2022/sulut /Res Minahasa.tersangka di amankan Satuan Reskrim polres Minahasa,akibat menganiaya wanita Fitria Masambe (16).
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasat Reskrim AKP Eddy Susanto,Bersama katim Tim II Resmob Minahasa Bripka Surya membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Surya ,Adapun kronoligis kejadiannya, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 17:30 Wita, tersangka bersama korban dari Minut akan menuju ke kompleks Unima Tondano dengan tujuan, korban akan dititipkan tersangka di kos-kosan adik tersangka.
Namun saat tiba di tempat tersebut, korban tidak ingin ditinggal di kosan adik tersangka. Cekcok pun terjadi antara tersangka dan korban, sampai tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, dengan menampar dan menendang korban di bagian pipi kiri, serta tersangka menarik rambut korban.
Penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka memar , sakit kepala dan rasa mual. Korban tak terima dengan perlakuan tersangka kemudian membawa ke jalur hukum.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Minahasa, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukas Surya. (Waseng)