TOMOHON, (SMNC), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Woloan Satu Utara. Jumat (11/02/2022)
Narasumber dalam sosialisasi Perda tersebut yakni, anggota DPRD Kota Tomohon Santi M Runtu, serta Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Tomohon drh John Karundeng
Disela-sela sosialisasi perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies tersebut, Santi Runtu mengimbau masyarakat Woloan satu agar hewan peliharaan seperti anjing dan kucing dipelihara dengan baik serta lakukan penyuntikan vaksin rabies.
Sementara itu, masyarakat kelurahan woloan satu yang hadir dalam sosialisasi tersebut, memberikan pertanyaan tentang penetapan waktu penyuntikan vaksin rabies kepada hewan peliharaan dan bagaimana virus itu berkembang
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Tomohon drh John Karundeng, mengatakan bahwa Biasanya anjing diberi vaksin rabies yang pertama ketika mereka menginjak usia 3 bulan. Kemudian, Vaksinasi rabies kedua bisa diberikan satu tahun setelah vaksin pertama, dan selanjutnya anjing akan divaksinasi setiap tahun.
Disisi lain, kepada sejumlah wartawan, Santi Runtu mengatakan, sosialisasi perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini sangat perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat jumlah kasus gigitan sesuai data yang ada bahwa di Kecamatan Tomohon barat terbanyak.
Tampak hadir, jajaran Sekretariat DPRD dan warga masyarakat kelurahan Woloan Satu Utara. (APontoan)