Minahasa--Swaramanadonews.co-- Tim II Resmob Bripka Surya dan Cs Lakukan terhadap lelaki RR alias Rendy asal Leleko .
Penangkapan tersebut,berdasarkan dengan no laporan LP/B/83/II/2022/SPKT/Polres Minahasa /POLDA SULUT.
Menurut Surya Kejadian ini bermula pada hari Minggu (20/2/2022), sekira pukul 01.00 wita, korban IM (17) alias Israel warga Desa Paslaten, Kecamatan Remboken, dan tersangka RP (20) alias Rendy warga asal Desa Leleko berada di acara hari ulang tahun teman mereka, tanpa sengaja korban menyentuh tersangka saat sedang menumpahkan minuman. Tersangka saat itu langsung mendorong korban dan mengajak keluar darintempat itu. Saat sudah diluar tiba-tiba tersangka langsung menikam korban dan mengenai pergelangan tangan kiri korban.
“Akibat dari tikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di pergelngan tangan kiri. Untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka telah kami bawah ke Makopolres Minahasa,” ujar Surya.
(Was)