Iklan

Iklan

Antispasi Lonjakan Covid Mitra, Satgas Keluarkan Edaran

Swara Manado News
Senin, 21 Februari 2022, 10:49 WIB Last Updated 2022-02-21T02:51:46Z

RATAHAN - Untuk mengantisipasi lonjakan drastis covid-19 di Minahasa Tenggara, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 005/SATGAS-COVID-19/2022 Tentang penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.


Ketua satgas Covid- 19 Arnold Mokosolang menjelaskan, maksud dari isi edaran tersebut untuk Percepatan Vaksinasi Dosis 1,2 dan Booster atau dosis 3. Supaya masyarakat sudah mendapat kekebalan tubuh ketika di serang virus covid-19 apalagi varian Omicron ini.


"Jadi vaksnasi sangat penting sekali dilakukan. Baik 1, 2 maupun booster. Karena vaksin penangkal virus," ucap mantan Kadis PMD, belum lama ini.


Lanjutnya, langkah yang ditempuh pihaknya  juga akan segera mengaktifkan setiap posko Covid-19. Untuk memastikan pendatang yang masuk area kelurahan/desa dapat diantisipasi.


"Inilah langkah proteksi yang kami lakukan mengaktifkan kembali Posko Covid-19 di setiap desa maupun kelurahan serta tidak ada penyelengaraan acara yang berpotensi terjadi kerumunan," ujarnya.


Pemerintah desa dan Kelurahan serta Kecamatan selaku satgas covid-19, tambah Mokosolang, wajib memantau dan melaporkan pelaksanaan surat edaran di masing-masing wilayah tugas guna mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 di Mitra. 


"Kemudian untuk persemayaman jenasah hanya berlaku 1x24 jam serta pelaksanaan ibadah dibagi bertahap. Dirinya kembali mengungkapkan, jika ada kasus kematian akibat Covid-19 maka pemakamannya akan dilakukan sesuai prokes," tutupnya. (**n4)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Antispasi Lonjakan Covid Mitra, Satgas Keluarkan Edaran

Terkini

Iklan