Ketua satgas Covid- 19 Arnold Mokosolang menjelaskan, maksud dari isi edaran tersebut untuk Percepatan Vaksinasi Dosis 1,2 dan Booster atau dosis 3. Supaya masyarakat sudah mendapat kekebalan tubuh ketika di serang virus covid-19 apalagi varian Omicron ini.
"Jadi vaksnasi sangat penting sekali dilakukan. Baik 1, 2 maupun booster. Karena vaksin penangkal virus," ucap mantan Kadis PMD, belum lama ini.
Lanjutnya, langkah yang ditempuh pihaknya juga akan segera mengaktifkan setiap posko Covid-19. Untuk memastikan pendatang yang masuk area kelurahan/desa dapat diantisipasi.
"Inilah langkah proteksi yang kami lakukan mengaktifkan kembali Posko Covid-19 di setiap desa maupun kelurahan serta tidak ada penyelengaraan acara yang berpotensi terjadi kerumunan," ujarnya.
Pemerintah desa dan Kelurahan serta Kecamatan selaku satgas covid-19, tambah Mokosolang, wajib memantau dan melaporkan pelaksanaan surat edaran di masing-masing wilayah tugas guna mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 di Mitra.
"Kemudian untuk persemayaman jenasah hanya berlaku 1x24 jam serta pelaksanaan ibadah dibagi bertahap. Dirinya kembali mengungkapkan, jika ada kasus kematian akibat Covid-19 maka pemakamannya akan dilakukan sesuai prokes," tutupnya. (**n4)