Sementara, untuk narasumber dalam Sosialisasi tersebut, yakni Anggota DPRD Kota Tomohon Jenny Sompotan dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda
Dijelaskan Jenny, peraturan daerah harus disosialisasikan kepada masyarakat, karena sudah melalui proses pembahasan dengan pihak eksekutif sebelum disahkan.
"Pandemi Covid 19 belum berlalu, kita sudah masuk ke gelombang ketiga penyebaran covid 19 yang ditandai dengan munculnya Varian baru yakni omicron. Sehingga saya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera melakukan vaksin sampai pada tahap Boster," ujar Sompotan
Kepala Dinas Kesehatan dr. Olga Karinda, menambahkan dalam Perda yang terdiri dari 11 bab dan 34 pasal, didalamnya terdapat ketentuan pidana. Dimaksud untuk meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam hal ini masyarakat maupun pemerintah agar kita bisa menekan sedini mungkin angka penyebaran covid 19 di Kota Tomohon.
Dikesempatan tersebut, masyarakat diminta untuk membantu pemerintah dan DPRD dalam dalam hal penanganan Covid-19. Agar nantinya, pandemi Covid-19 di Kota Tomohon tidak berlangsung terus menerus.