Iklan

Iklan

DPRD Kota Tomohon Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Kepada Masyarakat Kinilow

Adi Pontoan
Minggu, 13 Februari 2022, 00:14 WIB Last Updated 2022-02-22T11:13:44Z


TOMOHON, (SMNC),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, mesosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 bagi masyarakat Kelurahan Kinilow Satu. Jumat(11/02/22) di Sixteen cafe n resto. Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris DPRD, melalui Kepala Bagian Umum Caroline Mangowal SSos

Sementara, untuk narasumber dalam Sosialisasi tersebut, yakni Anggota DPRD Kota Tomohon Jenny Sompotan dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda


Dijelaskan Jenny, peraturan daerah harus disosialisasikan kepada masyarakat, karena sudah melalui proses pembahasan dengan pihak eksekutif sebelum disahkan.


"Pandemi Covid 19 belum berlalu, kita sudah masuk ke gelombang ketiga penyebaran covid 19 yang ditandai dengan munculnya Varian baru yakni omicron. Sehingga saya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera melakukan vaksin sampai pada tahap Boster," ujar Sompotan


Kepala Dinas Kesehatan dr. Olga Karinda, menambahkan dalam Perda yang terdiri dari 11 bab dan 34 pasal,  didalamnya terdapat ketentuan pidana. Dimaksud untuk meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam hal ini masyarakat maupun pemerintah agar kita bisa menekan sedini mungkin angka penyebaran covid 19 di Kota Tomohon.


Dikesempatan tersebut, masyarakat diminta untuk membantu pemerintah dan DPRD dalam dalam hal penanganan Covid-19. Agar nantinya, pandemi Covid-19 di Kota Tomohon tidak berlangsung terus menerus.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Kota Tomohon Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Kepada Masyarakat Kinilow

Terkini

Iklan