Iklan

Iklan

Perda Ketertiban Umum Disosialisasikan di Kelurahan Kolongan

Adi Pontoan
Sabtu, 12 Februari 2022, 22:44 WIB Last Updated 2022-03-01T00:22:11Z


TOMOHON, (SMNC),-
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Kolongan. Jumat (11/02/2022). Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris DPRD, melalui Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal, S.Sos.


Untuk narasumber, yakni Anggota DPRD Kota Tomohon Ladys F Turang, SE dan Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP Kota Tomohon Stenly Mokorimban, SH


Dalam sosialisasi Perda tersebut, Ladys Turang mengatakan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dibuat oleh pemerintah Kota Tomohon dengan DPRD, dalam hal ini eksekutif dan legislatif sehingga sudah menjadi tugas DPRD untuk disosialisasikan agar masyarakat bisa mengetahui dan melaksanakannya.


"Perda ini dibuat untuk mewujudkan Kota Tomohon yang tentram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin berprilaku dalam masyarakat," kata Ladys Turang


Ditambahkannya, salah satu visi-misi pemerintahan CSWL yakni Tomohon menjadi Kota pariwisata dunia sehingga rasa nyaman menjadi modal yang mutlak diciptakan pemerintah maupun masyarakat di Tomohon.


Disela-sela Sosialisasi Perda tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH, menguraikan bahwa ada 8 faktor penting untuk ditaati masyarakat, seperti Tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib fasilitas umum, tertib sungai, saluran, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib sosial, tertib kesehatan dan tertib tempat hiburan serta keramaian.


Tampak hadir, masyarakat kelurahan Kolongan serta Jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perda Ketertiban Umum Disosialisasikan di Kelurahan Kolongan

Terkini

Iklan