Minahasa--Swaramanadonews.co--Kepolisian Resor (Polres) Minahasa, melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) Unit 1, di bawah pimpinan Kepala Unit (Kanit), Aiptu Ronny Wentuk, berhasil mengamankan lelaki berinisial IS (17), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan barang tajam, Minggu (20/02) sekira pukul 10:00 wita.
Dengan didampingi oleh seorang Anggota Polsek Remboken, Tim Resmob Unit 1, mengamankan terduga di rumahnya di Desa Paslaten Kecamatan Remboken, dan berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau badik.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK,melalui Kanit I Resmob Aiptu Ronny Wentuk menjelaskan, “Kejadian berawal dari selisih paham antara IS dengan seorang lelaki PM (18) setelah sebelumnya keduanya telah dipengaruhi minuman keras di sebuah acara di Desa Leleko Kecamatan Remboken. Hal tersebut menyebabkan IS mencabut badik yang diselipkan di pinggangnya.”
Lanjut Wentuk, “Pertikaian lalu terjadi di tengah jalan raya sekira pukul 00:30 wita. Badik berhasil disabetkan oleh IS dan mengakibatkan luka robek di punggung belakang korban lelaki RA (29), luka robek di pipi kanan korban PM, dan luka gores di pergelangan tangan kiri korban lelaki RP (20). Sementara IS mengalami luka tusuk di pergelangan tangan kiri yang dilakukan oleh RP, setelah berhasil merampas pisau dari tangan IS.”
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat dilakukan penangkapan di rumahnya, dan sekarang tersangka telah diserahkan kepada piket reskrim guna proses lebih lanjut,” tutup Wentuk. (Waseng)