TOMOHON, (SMNC),- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kelurahan Kinilow. Jumat (11/02/ 2022). Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon melalui Kepala Bagian Persidangan Nyoman Nirmala SH MH
Dikesempatan tersebut, Nyoman mengungkapkan Sosialisasi Perda tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif), mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mencegah penyebaran covid-19, karena keberadaan Perda sangat penting karena bertujuan untuk kesehatan masyarakat.
Sementara, Anggota DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL sebagai narasumber, mengatakan bahwa peraturan daerah sangat penting, mengingat trend Covid-19 sampai saat ini belum hilang, bahkanpun trend virus masih ada peningkatan
"Kesimpulannya, Covid-19 itu masih ada dan mengancam kehidupan kita," imbuh Wakil Ketua DPRD Tomohon ini.
Dikesempatan yang sama, Asisten 1 Sekdakot Tomohon Jusak T Pandeirot SPd, yang juga sebagai narasumber berujar Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat konsisten dalam penanganan Covid-19 apalagi bergerak bersama dengan jajaran DPRD Tomohon.
"Sosialisasi perda ini patut diapresiasi, dan harus juga mendapatkan dukungan moral dari masyarakat dalam penerapannya," kata Pandeirot.
Tampak hadir, masyarakat kelurahan Kinilow dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.