Iklan

Iklan

Soal Penonaktifkan Hukum Tua Kampung Ambon Sudah Sesuai Prosedur

Swara Manado News
Senin, 28 Maret 2022, 14:28 WIB Last Updated 2022-03-28T07:17:38Z

MINUT~Sangsi pembinaan terhadap Hukum Tua Kampung Ambong Fenky Corneles yang diduga melakukan tindakan asusila sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada. Hal ini sebagaimana ditegaskan Camat Likupang Timur (Liktim) Delby Wahiu.


"Yang bersangkutan ( Hukum Tua Kampung Ambong-red) diberikan pembinaan selama 1 bulan. Jika yang bersangkutan sudah menyelesiakan permasalahan tersebut selama jangka waktu yang diberikan, maka jabatanya dikembalikan kembali," jelasnya Wahiu 


Saat ditanya terkait pemberhentian tanpa konfirmasi hukum tua yang bersangkutan, Wahiu menegaskan pihaknya sudah melakukan upaya sesuai aturan yang ada.


"Kami sudah berupaya menghubungi hukum tua, namun nomor tidak aktif. Selan itu, saya juga sudah menyuruh pegawai kecamatan untuk mengecek langsung hukum tua di kantornya, namun tidak ada ditempat," tegasnya.


Wahiu meminta agar yang bersangkutan untuk mengikuti proses yang ada.


"Ikuti saja proses, yang pasti ini sesuai aturan yang ada," tandasnya.



Meikel W

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Penonaktifkan Hukum Tua Kampung Ambon Sudah Sesuai Prosedur

Terkini

Iklan