Iklan

Iklan

Tim Resmob Minahasa Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawa Umur

Swara Manado News
Senin, 23 Januari 2023, 18:01 WIB Last Updated 2023-01-23T10:01:18Z


Minahasa. Swaramanadonews.co - Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur  yang terjadi di Remboken akhirnya di bekuk  Tim I Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk,menangkap pelaku pencabulan di Kecamatan Remboken, Senin (23/1/2022).


Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK,melalui kasat Reskrim AKP Edy Susanto, membenarkan kejadian tersebut.



“Kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga VT (31), terjadi di kompleks jalan perkebunan Desa Parepei-Sinuian, pada Minggu (01/1/2023),sekitar jam 17:00 Wita,” ucap Susanto.


Korban yang awalnya dijemput tersangka di Kecamatan Sonder, hendak mengantarkannya ke rumah korban di Desa Sinuian. Namun di jalan area perkebunan desa Parepei- Sinuian, tersangka tiba-tiba memberhentikan motornya, lalu memeluk korban, dan langsung merobohkannya di rerumputan. Kemudian tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban, dan memegang bagian kelamin korban.


Tim yang mendapat laporan, langsung melakukan pengembangan untuk mencari tau keberadaan tersangka. Tak lama kemudian, tim mendapat info bahwa tersangka berada di rumah kakaknya dan langsung menjemput tersangka di Desa Kaima , kecamatan Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Resmob Minahasa Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawa Umur

Terkini

Iklan