MANADO – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 resmi menggunakan regulasi baru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Inti dari sistem ini adalah larangan bagi sekolah untuk menerima siswa melebihi daya tampung yang telah ditetapkan.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah merilis dua banner resmi sebagai contoh format SPMB untuk jenjang SD dan SMP.
Kepala Dinas Dikbud Kota Manado, Steven Tumiwa, M.Pd, melalui Sekretaris Dinas, Triana Almas, M.Si, menjelaskan bahwa template banner tersebut sudah tersedia dan dikunci agar tidak diubah isinya. Sekolah diminta untuk menyalin template tersebut terlebih dahulu sebelum mengisi nama satuan pendidikan masing-masing pada bagian bawah tulisan “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan”.
“Mohon tidak mengubah substansi isi pada template. Template yang sudah diisi dapat dipublikasikan baik secara online maupun dalam bentuk standing banner yang dipasang selama proses SPMB berlangsung,” jelas Triana melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menambahkan, hasil dokumentasi pelaksanaan dan pemasangan banner harus dikirimkan ke grup yang telah disediakan oleh Dinas.
Triana menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, baik SD maupun SMP, wajib mematuhi regulasi baru ini. “Semua harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, tidak boleh ada sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitas,” ujarnya tegas.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan proses penerimaan murid baru berjalan lebih tertib, transparan, dan adil untuk semua calon peserta didik.