SWARAMANADONEWS . CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua DPRD Royke Anter, SE.,ME didampingi Amir Liputo, SH Nick Lomban, SE dan Pierre Makasanti, SH dengan sejumlah mahasiswa, bertempat di ruang rapat Komisi III Senin (25/09/2025).
Tampak juga hadir Anggota DPRD Sulut Dr. Paula Runtuwene, MS Hillary Tuwo, SE Feramitha Mokodompit, SM.,MBA Muliadi Paputungan, S.AP dan Ruslan Gani, S.Sos., MM.
Pada dialog tersebut mahasiswa menyampaikan 11 tuntutan ke DPRD Sulawesi Utara.
Dari 11 tuntutan itu, sebagian merupakan isu nasional dan sebagian lagi merupakan isu lokal.
Berikut ini 11 tuntutan mahasiswa:
1. Transformasi dan revitalisasi DPR.
2. Transformasi Partai Politik dan revisi Undang-undang Partai Politik.
3. Audit dan transparansi pendapatan anggota DPR, DPRD Provinsi hingga Kabupaten dan Kota.
4. Penolakan militerisasi ruang sipil.
5.Mendesak penyelesaian kekacauan tanpa tindakan represif dan menegakkan supremasi sipil.
6. Copot Kapolri dan reformasi Polri.
7. Mengesahkan RUU masyarakat adat, RUU perampasan aset, RUU PRT serta revisi UU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibuslaw.
8. Penolakan perampasan Kalasey II, Reklamasi Manado Utara, penggusuran Pondol Keraton dan masyarakat Loreng, Bailang.
9. Memaksimalkan keterlibatan publik dalam perancangan Undang-undang dan Peraturan daerah (Perda).
10. Kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.
11. Pencabutan PP 35 tahun 2021 tentang Outsourcing dan kontrak kerja.
Perwakilan mahasiswa Arya Djafar mengatakan, apa yang dilakukan mengedepankan sisi humanisme dengan melakukan dialog.
“Pada prinsipnya kami menyampai apa yang jadi keresahan bersama,” ujarnya.
Ia berharap apa yang sudah disampaikan lewat dialog itu bisa segera ditindaklanjuti DPRD.
“Kami berharap DPRD dapat menindaklanjuti aspirasi ini secara serius dan langsung melakukan rapat paripurna dengan stakeholder terkait mengenai tuntutan yang disampaikan,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Royke Anter memastikan akan menindaklanjuti aspirasi itu sesuai dengan kewenangan.
“Yang pasti yang jadi kewenangan DPRD Sulut akan ditindaklanjuti. Sebab dalam tuntutan itu ada juga kewenangan pusat dan kewenangan Pemkot Manado,” jelasnya. (*/Mars)


