BOLMONG, SMNC — Aksi cepat Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow bersama anggota Polsek Dumoga Barat berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang residivis berbahaya yang kembali berurusan dengan hukum. Pria bernama Aldi Konsau (24), warga Pagimana, Sulawesi Tengah, diamankan usai diduga membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur asal Manado.
Korban diketahui bernama Julika Wulur (16), warga Kelurahan Liwas, Kecamatan Tikala, Manado. Keduanya diamankan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 08.30 WITA di kompleks Pasar Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan bermula dari laporan warga Ibolian yang mencurigai gelagat sepasang muda-mudi di area pasar. Saat warga menanyai identitas keduanya, Aldi dan Julika mengaku sebagai kakak beradik yang tengah menuju Gorontalo karena kehabisan uang. Namun ketika diminta menunjukkan identitas diri, keduanya tidak dapat memperlihatkan KTP, sehingga warga makin curiga dan segera melapor ke layanan aduan online Resmob Raja Bogani.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Raja Bogani bersama anggota Polsek Dumoga Barat langsung menuju lokasi. Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui bahwa Aldi Konsau bukanlah kakak korban, melainkan pria yang membawa lari korban dari Manado dan berencana membawanya hingga ke Gorontalo.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban di salah satu kos di kawasan Karombasan, Manado,” ungkap salah satu anggota Resmob.
Lebih mengejutkan, hasil pendalaman juga mengungkap bahwa Aldi Konsau merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 di wilayah Karombasan, Manado, saat dirinya masih berusia 16 tahun. Ia telah menjalani hukuman 4 tahun penjara dan bebas pada 2021. Selain itu, pelaku juga terlibat kasus tabrak lari di Pagimana, Sulteng, yang menewaskan seorang korban, sebelum akhirnya melarikan diri ke Manado.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Dumoga Barat oleh Tim Resmob Raja Bogani, dan telah berkoordinasi dengan Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat tindak persetubuhan terjadi di wilayah hukum Manado.
“Kami berterima kasih kepada warga Desa Ibolian dan masyarakat Sulut yang tanggap melaporkan informasi penting ini. Dukungan masyarakat sangat membantu tugas-tugas kami di lapangan,” ujar anggota Tim Resmob Raja Bogani.
Pihak keluarga korban yang sebelumnya kehilangan kontak dengan Julika, kini telah mengetahui keberadaan anak mereka dan sudah mendatangi Polsek Dumoga Barat untuk memberikan keterangan lebih lanjut. (Syil)


