Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

BONGKAR MAFIA PETI KEBUN RAYA! Ko Melky Disorot Limbah Diduga Dibuang ke Kolam, APH Sulut Diterpa Isu Pembiaran, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Swara Manado News
Selasa, 31 Maret 2026, 10:07 WIB Last Updated 2026-03-31T02:34:02Z


Minahasa Tenggara
– Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri kian menjadi sorotan publik. Praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung di area kolam kawasan konservasi itu disebut-sebut masih berjalan terbuka tanpa penindakan tegas.


Nama Ko Melky alias Melky mencuat sebagai sosok yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal di lokasi itu tidak hanya merusak kawasan, tetapi juga diduga membuang limbah hasil tambang langsung ke kolam, memicu ancaman serius terhadap ekosistem dan lingkungan hidup.


Pantauan di lapangan mengindikasikan aktivitas masih berlangsung, bahkan dengan pola yang dinilai semakin berani. Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai penegakan hukum belum berjalan maksimal.


“Kalau dibiarkan seperti ini, kerusakan lingkungan akan semakin parah. Harus ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga.


Sorotan tajam juga mengarah ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Utara. Muncul dugaan adanya pembiaran yang membuat praktik ilegal tersebut terus beroperasi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penanganan kasus tersebut.


Desakan publik pun menguat agar turun langsung mengambil alih penyelidikan guna mengusut dugaan jaringan tambang ilegal yang lebih luas.


Selain itu, juga didorong untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait aktivitas PETI, termasuk membuka kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Penindakan juga diharapkan melibatkan melalui aparat penegakan hukum lingkungan (Gakkum), untuk melakukan penyegelan lokasi, penyitaan alat berat, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.


Kasus ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Kehutanan.


Publik juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di tingkat daerah. Jika terbukti ada unsur pembiaran, maka penindakan terhadap oknum terkait dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait di Sulawesi Utara. Minimnya respons tersebut semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Publik kini menunggu langkah konkret aparat: mengungkap pelaku, membongkar jaringan, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi. (RLS AF)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BONGKAR MAFIA PETI KEBUN RAYA! Ko Melky Disorot Limbah Diduga Dibuang ke Kolam, APH Sulut Diterpa Isu Pembiaran, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Terkini

Iklan