Nama Andre Lasut alias Toni disebut-sebut sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas ilegal ini. Praktik tersebut bahkan berlangsung secara terang-terangan, dengan sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator dilaporkan aktif mengeruk material di kawasan yang seharusnya dilindungi negara.
Kondisi ini memicu kekhawatiran luas. Aktivitas PETI di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem secara permanen. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat berdampak jangka panjang terhadap keberlangsungan flora dan fauna di wilayah tersebut.
Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum setempat. Kinerja Polres Minahasa Tenggara dan Polsek Ratatotok dipertanyakan, menyusul dugaan tidak adanya tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung terbuka. Situasi ini memunculkan persepsi adanya pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Desakan pun menguat agar Polda Sulawesi Utara segera mengambil langkah konkret. Evaluasi terhadap jajaran kepolisian di wilayah tersebut dinilai mendesak, termasuk kemungkinan pencopotan pejabat terkait jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas.
Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta perhatian serius dari Mabes Polri, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun langsung melakukan penindakan tanpa kompromi.
Pernyataan Presiden sebelumnya kembali menjadi sorotan. Ia menegaskan pentingnya pembersihan internal di tubuh aparat negara dari keterlibatan dalam praktik ilegal.
Jika dugaan ini terbukti dan tidak segera ditindaklanjuti, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi isu serius yang tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga dugaan kejahatan terorganisir yang mencederai wibawa negara.
Publik kini menanti langkah tegas aparat. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali dipertanyakan keberpihakannya?
Yang jelas, kerusakan lingkungan tidak bisa menunggu. Negara dituntut hadir dan hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi. (AF)


