Iklan

10 Excavator Dipasang Police Line di Hutan Lindung Garini, Tapi Pemain PETI Menghilang: Publik Curiga Penegakan Hukum Hanya Formalitas

Swara Manado News
Senin, 25 Mei 2026, 20:45 WIB Last Updated 2026-05-25T12:45:47Z


BOLTIM - Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Garini, Desa Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, akhirnya disentuh aparat kepolisian. Sedikitnya 10 unit alat berat jenis excavator dipasangi police line dalam operasi penertiban yang dilakukan jajaran Polres Boltim.



Namun, di balik pemasangan garis polisi tersebut, muncul pertanyaan besar dari publik: ke mana para pemain utama tambang ilegal itu menghilang?


Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, belum terdengar adanya penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pihak yang diduga mengendalikan aktivitas PETI di kawasan hutan negara tersebut. Kondisi ini memicu sorotan tajam masyarakat yang menilai penindakan aparat baru sebatas “aksi simbolik” tanpa menyentuh aktor utama.


Informasi yang berkembang di lapangan menyebut nama Deny Kaeng diduga sebagai salah satu pihak yang beroperasi dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Garini. Dugaan itu kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara serius melalui proses penyelidikan mendalam.


Aktivitas PETI di kawasan hutan lindung bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik tersebut diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan pidana serius.


Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Tak hanya itu, aktivitas tambang di kawasan hutan lindung juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada Pasal 78 ayat (5), disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin di kawasan hutan dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar.


Jika terbukti terjadi perusakan lingkungan dan pencemaran daerah aliran sungai akibat aktivitas alat berat, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana tambahan.


Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar siapa pemilik modal, koordinator lapangan, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.


“Jangan cuma excavator yang dipasang police line, tapi pemain besarnya hilang. Kalau serius, tangkap aktor utamanya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sorotan publik semakin tajam karena aktivitas PETI di Boltim disebut bukan baru kali ini terjadi. Warga berharap kepolisian tidak berhenti pada penyitaan alat berat semata, melainkan benar-benar menuntaskan jaringan tambang ilegal hingga ke akar-akarnya.


Hingga kini, pihak Polres Boltim belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya calon tersangka dalam kasus PETI di kawasan Hutan Lindung Garini tersebut. Penulis: Thamrin Bahar

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 10 Excavator Dipasang Police Line di Hutan Lindung Garini, Tapi Pemain PETI Menghilang: Publik Curiga Penegakan Hukum Hanya Formalitas

Terkini

Iklan