Iklan

Ci Dede Jadi Sorotan di Tengah Isu PETI Kebun Raya, Publik Desak Kepastian Hukum

Swara Manado News
Minggu, 17 Mei 2026, 13:35 WIB Last Updated 2026-05-17T05:35:03Z


MITRA
 - Nama perempuan yang dikenal dengan sapaan “Ci Dede” atau “Bos Dede” kembali menjadi perbincangan publik menyusul mencuatnya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya yang disebut berada di wilayah hutan lindung dan kawasan konservasi di Kabupaten Minahasa Tenggara.


Di tengah derasnya tudingan dan opini yang berkembang di masyarakat, sorotan kini bukan hanya tertuju pada aktivitas tambang ilegal itu sendiri, tetapi juga pada posisi Ci Dede yang namanya terus dikaitkan dalam berbagai isu PETI di wilayah tersebut.


Sejumlah warga mengaku heran karena nama Ci Dede kerap muncul dalam pembicaraan masyarakat terkait aktivitas tambang skala besar yang diduga menggunakan alat berat excavator dan fasilitas pengolahan material. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya kepastian hukum maupun penjelasan resmi yang mampu menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.


“Kalau memang ada keterlibatan, harus dibuktikan secara hukum. Tapi kalau tidak ada, jangan sampai nama seseorang terus digiring tanpa kejelasan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.


Di sisi lain, sebagian masyarakat justru menilai aparat penegak hukum perlu segera membuka secara terang perkembangan penanganan kasus PETI tersebut agar tidak memunculkan asumsi liar di tengah publik. Transparansi dinilai penting untuk memastikan siapa saja pihak yang benar-benar bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.


Hingga kini, belum ada putusan pengadilan maupun keterangan resmi aparat yang menyatakan keterlibatan Ci Dede dalam aktivitas PETI dimaksud. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.


Meski demikian, desakan terhadap aparat penegak hukum terus menguat. Publik meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada pekerja lapangan semata. Jika ditemukan adanya aktor pengendali, pemodal, atau pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tambang ilegal, masyarakat berharap seluruhnya diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.


Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.


Selain itu, jika aktivitas berlangsung di kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi tanpa izin, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Apabila dalam operasional tambang ditemukan dugaan penggunaan BBM ilegal atau distribusi tanpa izin resmi, maka aspek pidananya juga dapat mengarah pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.


Kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Gakkum KLHK, untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik aktivitas PETI yang terus menjadi sorotan tersebut.


Bagi sebagian warga, penegakan hukum yang transparan dinilai penting bukan hanya untuk menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan hidup, tetapi juga untuk menghindari penghakiman opini terhadap pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ci Dede Jadi Sorotan di Tengah Isu PETI Kebun Raya, Publik Desak Kepastian Hukum

Terkini

Iklan