Iklan

Kapal Sianida Bobol Perbatasan RI-Filipina, 1 ABK Tewas, 60 Karung Bahan Berbahaya Disita! Pemilik Diduga Adi S Diburu

Swara Manado News
Rabu, 20 Mei 2026, 14:32 WIB Last Updated 2026-05-20T06:32:10Z


SIAU – KEPULAUAN SITARO – Sebuah kapal bermuatan bahan kimia berbahaya yang diduga sebagai sianida, berhasil dibobol pertahanan wilayah kedaulatan Indonesia saat melintas secara ilegal dari perairan Filipina menuju Sulawesi Utara. Peristiwa berdarah ini merenggut nyawa satu orang Awak Kapal (ABK), sementara puluhan karung barang bukti diamankan aparat.

 

Kejadian bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 03.40 WITA. Warga yang sedang beraktivitas di pesisir Kampung Lindongan III, Kecamatan Siau Timur Selatan, menemukan mayat seorang pria di atas kapal yang terparkir sembarangan. Korban diketahui bernama Junior Kristianus Darui (64 tahun), warga Kampung Bebu, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Di dekat jasadnya, aparat menemukan 60 karung besar berisi bahan kimia yang teridentifikasi sebagai taekone atau sianida bahan berbahaya yang penggunaannya sangat dibatasi dan diawasi ketat undang-undang.

 

Berdasarkan keterangan para saksi, kapal tersebut berangkat dari General Santos City, Filipina, menempuh rute laut menuju wilayah Sangihe, lalu masuk ke perairan Siau. Dalam perjalanan itu, terjadi perselisihan hebat di antara awak kapal. Diduga kuat perselisihan itu berkaitan dengan muatan gelap yang dibawa, hingga berujung pada kematian Junior Kristianus Darui. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi luka-luka, diduga akibat kekerasan, sebelum akhirnya aparat kepolisian Polres Kepulauan Sitaro turun tangan mengamankan lokasi dan barang bukti.

 

Penyelidikan yang berjalan intensif mengungkap sosok yang diduga sebagai pemilik sekaligus penguasa barang gelap tersebut. Berdasarkan kesaksian saksi dan bukti rekaman percakapan di pesan singkat, nama Adi S muncul sebagai sosok utama di balik operasi selundupan ini. Adi S diketahui berdomisili di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan kini menjadi buruan utama aparat. Dalam rekaman percakapan yang didapat penyidik, Adi S tertulis memerintahkan pengiriman barang dan mengatur pembagian keuntungan, bahkan mengancam jika ada yang berani membocorkan rahasia operasi gelap itu.

 

Kapal yang digunakan diketahui berkapasitas kecil namun berani menerobos jalur perbatasan laut yang seharusnya dijaga ketat. Ada 4 orang ABK yang disewa dengan imbalan Rp4 juta sekali jalan untuk menjalankan misi berisiko ini. Selain barang berbahaya, penyidik juga menemukan bukti adanya praktik perdagangan ilegal yang melanggar UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014. Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) menegaskan, siapa pun yang mengedarkan barang berbahaya tanpa izin resmi dapat dijerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Kini, 60 karung sianida seberat sekitar 50 kilogram per karung itu telah diamankan sebagai barang bukti. Polres Kepulauan Sitaro menegaskan penyelidikan masih berjalan terus, menyisir jejak jaringan, serta mengejar Adi S dan seluruh pihak yang terlibat baik yang ada di lapangan maupun yang berada di balik layar.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam: bagaimana kapal bermuatan bahan berbahaya bisa begitu mudah masuk ke wilayah Indonesia? Apakah ada keterlibatan oknum yang membiarkan jalur perbatasan dibuka lebar untuk kepentingan keuntungan pribadi? Hingga berita ini diturunkan, Adi S masih dalam pengejaran, dan aparat berjanji tidak akan berhenti sampai seluruh aktor dibawa ke meja hijau.

 

Peringatan: Pengedaran dan penyalahgunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida adalah tindakan kriminal yang sangat berisiko bagi keselamatan manusia dan lingkungan, serta dikenai sanksi hukum berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapal Sianida Bobol Perbatasan RI-Filipina, 1 ABK Tewas, 60 Karung Bahan Berbahaya Disita! Pemilik Diduga Adi S Diburu

Terkini

Iklan