Tahun 2026 nanti, hanya empat desa di Kecamatan Kombi yang akan menggelar pemilihan hukum tua, yakni Desa Kolongan, Kalawiran, Lalumpe, dan Tulap. Meski hanya berlangsung di empat desa, perhatian pemerintah kecamatan terhadap stabilitas sosial dan keamanan masyarakat terlihat sangat serius.
Camat Kombi, James Limpele, menegaskan bahwa seluruh tahapan awal Pilhut telah berjalan, termasuk proses pendaftaran bakal calon hukum tua di masing-masing desa.
“Di tahun 2026 Kecamatan Kombi hanya empat desa yang akan melaksanakan pemilihan hukum tua,” ujar Limpele kepada media.
Ia berharap seluruh proses demokrasi desa itu dapat berjalan aman, damai, tertib, dan lancar hingga hari pemungutan suara. Menurutnya, perbedaan pilihan politik adalah hal biasa dalam demokrasi, namun jangan sampai merusak hubungan kekeluargaan dan persaudaraan antarwarga.
“Walaupun terdapat perbedaan, jangan kita korbankan persahabatan dan persaudaraan,” tegasnya.
Dalam imbauannya, Limpele juga mengingatkan masyarakat maupun para bakal calon hukum tua agar menjaga etika politik selama tahapan berlangsung. Ia meminta semua pihak menghindari saling menyerang, mengejek, atau menjelekkan kandidat lain yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
“Jangan saling mengejek atau menjelekkan antar calon yang bisa memicu perselisihan. Kepada para bakal calon juga diharapkan tidak menggelar pesta pora, apalagi pesta miras, serta menghindari praktik politik uang,” katanya.
Menariknya, dari empat desa yang akan menggelar Pilhut, terdapat tiga petahana atau incumbent yang kembali maju mencalonkan diri. Ketiganya berasal dari Desa Kalawiran, Desa Tulap, dan Desa Lalumpe.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kalawiran, Refly Langi, menjelaskan bahwa tahapan Pilhut saat ini masih berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Langi, pasca pendaftaran, para bakal calon diberikan waktu selama 20 hari untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi sebelum nantinya ditetapkan sebagai calon tetap.
“Pasca pendaftaran, para bakal calon diberikan waktu selama 20 hari untuk melengkapi berkas sebelum ditetapkan sebagai calon tetap, dan masing-masing telah melengkapi berkas hingga sampai pencabutan nomor urut,” jelasnya.
Ia menambahkan, tahapan Pilhut kini telah memasuki proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam waktu dekat, panitia juga akan menggelar tahapan penyampaian visi dan misi para calon hukum tua kepada masyarakat.
Berdasarkan data pemilihan sebelumnya, jumlah pemilih di Desa Kalawiran tercatat sekitar 242 orang yang tersebar di tiga jaga.
Pemerintah kecamatan bersama panitia berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi secara dewasa dan menjaga kondusivitas wilayah agar Pilhut 2026 benar-benar menjadi pesta demokrasi yang bermartabat, aman, dan penuh kekeluargaan. (Jemy)


