Iklan

SPBU Malalayang Disorot! Diduga Jadi Sarang Solar Ilegal, Warga Desak Pertamina dan Polisi Bertindak

Swara Manado News
Kamis, 21 Mei 2026, 14:33 WIB Last Updated 2026-05-21T06:33:32Z


MANADO - Dugaan praktik penimbunan dan distribusi solar subsidi ilegal menyeret nama SPBU Pertamina nomor 74.951.02 yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan memicu desakan agar aparat segera turun tangan.


Berdasarkan pantauan warga di lokasi, dua dump truck terlihat melakukan pengisian BBM jenis solar dalam jumlah besar. Solar tersebut diduga kemudian dibawa menuju lokasi penampungan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi.


Tak hanya itu, warga sekitar juga mengaku sering melihat kendaraan dump truck hingga mobil tangki rakitan atau yang dikenal dengan istilah “tap” keluar masuk SPBU hampir setiap hari untuk mengambil solar subsidi.


Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima.


“Kalau benar ada permainan solar ilegal di SPBU itu, aparat harus bertindak. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat malah dipakai untuk bisnis ilegal,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Masyarakat kini mendesak PT Pertamina (Persero) Regional Makassar bersama BPH Migas segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional SPBU tersebut, termasuk memeriksa distribusi dan pola pengisian BBM subsidi yang diduga tidak sesuai aturan.


Warga menilai, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka izin operasional SPBU harus dicabut dan seluruh pihak yang terlibat wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu.


Dugaan praktik mafia BBM ini dinilai bukan persoalan sepele karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar dan menyengsarakan masyarakat kecil yang kerap kesulitan mendapatkan solar subsidi.


Selain itu, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.


Masyarakat juga meminta jajaran Polsek Malalayang dan Polda Sulawesi Utara tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang diduga berlangsung terang-terangan tersebut.


“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau memang ada praktik ilegal, bongkar sampai ke aktor utamanya,” tegas salah satu tokoh masyarakat Malalayang.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik Kota Manado. Warga berharap ada langkah cepat, transparan, dan tegas dari Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum demi memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak dikuasai mafia solar ilegal.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SPBU Malalayang Disorot! Diduga Jadi Sarang Solar Ilegal, Warga Desak Pertamina dan Polisi Bertindak

Terkini

Iklan