MINAHASA – Polres Minahasa terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam kurun waktu dua bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kini telah memasuki proses hukum.
Keberhasilan tersebut dipublikasikan dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa, Kamis (23/7/2026), dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Minahasa, IPTU Pyger R.F. Daromes, S.T., didampingi personel Seksi Humas Polres Minahasa.
Dalam keterangannya, IPTU Pyger menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan selama April hingga Mei 2026 sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Minahasa.
Dari tiga perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,1046 gram, 0,8730 gram, dan 0,24 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek OPPO berwarna merah dan Redmi berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Meski barang bukti yang diamankan tidak dalam jumlah besar, Polres Minahasa menegaskan bahwa setiap tindak pidana narkotika tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan terhadap pengguna maupun pelaku peredaran dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.
Saat ini, seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap di tingkat penyidik dan memasuki tahap penelitian oleh Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka terancam hukuman penjara sesuai ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang.
Polres Minahasa menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta kerja sama dengan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tegas pihak kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Minahasa terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Minahasa semakin bersih dari peredaran narkotika.


