Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Dokumen Eksekusi Dipersoalkan, Eka Dicky Minta Polda Sulut Usut Tuntas

Swara Manado News
Kamis, 13 Agustus 2026, 15:54 WIB Last Updated 2026-08-13T07:54:16Z


MANADO
— Polemik pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara di Kota Manado kembali mencuat. Persoalan tersebut kini dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses eksekusi serta pertanyaan mengenai keabsahan dokumen permohonan eksekusi.


Ketua BPW Sulut P.A.I. (Perkumpulan Advokat Indonesia) sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Menurut Eka Dicky, sebelumnya Markus Soyang, SH, yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi, menyatakan permohonan eksekusi telah dicabut pada 4 April. Pencabutan itu kemudian, menurut Eka Dicky, diberitahukan Pengadilan Negeri Manado kepadanya pada 30 April.


Eka Dicky mengaku setelah pemberitahuan tersebut tidak lagi menerima pemberitahuan mengenai aanmaning, konstatering maupun pelaksanaan eksekusi.


Namun, ia kemudian mempertanyakan munculnya dokumen yang disebut sebagai permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024.


“Kalau memang benar Pak Markus Soyang tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi sebagaimana yang muncul dalam dokumen tersebut, maka asal-usul dokumen itu harus diperiksa,” ujar Eka Dicky.


Ia menegaskan belum menyimpulkan dokumen tersebut palsu. Menurutnya, keaslian serta proses penerbitan dokumen harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.


Selain persoalan dokumen, Eka Dicky menyatakan telah melaporkan dugaan sejumlah tindak pidana terkait pelaksanaan eksekusi kepada Polda Sulut.


Dugaan tersebut, berdasarkan keterangannya, meliputi dugaan pengrusakan, dugaan pencurian barang dan dokumen berharga, serta dugaan persoalan administrasi dan identitas pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.


Ia juga mempersoalkan identitas salah satu pihak yang disebut menjalankan fungsi jurusita. Eka Dicky meminta jabatan, kewenangan, surat tugas dan identitas pihak tersebut diverifikasi.


“Kalau seseorang menjalankan kewenangan sebagai jurusita, maka identitas, jabatan, kewenangan dan surat tugasnya harus jelas,” tegasnya.


Eka Dicky meminta penyidik menelusuri seluruh rantai administrasi, mulai dari pengajuan permohonan eksekusi, pencatatan, pencabutan hingga dasar yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi.


Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif dan transparan.

“Kalau saya salah, buktikan saya salah. Tetapi kalau ada dokumen yang tidak benar atau prosedur yang dilanggar, maka itu juga harus diungkap,” katanya.


Eka Dicky menyatakan siap memberikan dokumen dan keterangan yang diperlukan penyidik untuk mendukung proses pemeriksaan.


Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dokumen Eksekusi Dipersoalkan, Eka Dicky Minta Polda Sulut Usut Tuntas

Terkini

Iklan