MINAHASA – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Sulawesi Utara. Sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi penampungan solar subsidi ditemukan di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, dan memicu perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan jaringan mafia BBM.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media dia lokasi, terlihat sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pemindahan BBM, seperti drum, tong, galon, tandon, mesin penyedot, serta selang. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan solar subsidi secara terorganisir.
Di lokasi, beberapa sopir yang ditemui awak media menyebut nama seorang pria berinisial BW alias Billy "Gusdur" sebagai sosok yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.
"Bos Billy ada di Ratatotok," ujar beberapa sopir kepada awak media.
Pernyataan itu masih berupa keterangan dari narasumber di lapangan dan belum dapat diverifikasi kepada pihak yang disebutkan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan atau klarifikasi dari Billy terkait tudingan tersebut.
Masyarakat menilai dugaan aktivitas itu perlu segera diusut secara menyeluruh. Pasalnya, modus penggunaan gudang yang diduga berpindah-pindah dinilai mengindikasikan adanya upaya menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Selain itu, beredar informasi bahwa solar subsidi tersebut diduga disalurkan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok. Informasi ini juga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat berwenang.
Jika dugaan tersebut terbukti, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat kini mendesak Royke Harry Langie agar menginstruksikan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap dugaan jaringan mafia solar tersebut.
Warga juga berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi turut mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun jaringan distribusi apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan gudang penampungan solar subsidi tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


