KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Patti Peilohy, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertambangan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Selain menghukum pelaku, proses hukum juga harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara serta rehabilitasi lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Penegasan tersebut disampaikan Jacob Hendrik Patti Peilohy saat menghadiri kegiatan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Selasa (4/8/2026). Kegiatan itu dihadiri para wali kota dan bupati se-Bolaang Mongondow Raya (BMR), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-BMR, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor pertambangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulut menekankan bahwa tata kelola pertambangan yang baik hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Penegakan hukum terhadap korupsi di sektor pertambangan harus berorientasi tidak hanya pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan pemulihan lingkungan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan," tegasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada vonis pidana semata, melainkan mampu menghadirkan manfaat konkret bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai wadah memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.
Melalui sinergi antarlembaga, diharapkan tercipta tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Pernyataan Kepala Kejati Sulut tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak hanya mengejar efek jera terhadap pelaku korupsi, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.


