Iklan

Daerah Sentil Kewenangan Soal Pengawasan Orang Asing

Swara Manado News
Jumat, 25 Februari 2022, 10:06 WIB Last Updated 2022-02-25T02:06:21Z


RATAHAN - Terkait kewenangan terbatas pemerintah daerah (Pemda) soal penanganan orang asing, menjadi salah satu topik menarik dalam giat Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan pihak Imigrasi.


Seperti disentil salah satu peserta Rakor yang di sponsori Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI, Manado, bertempat di Hotel D'JTos Minahasa Tenggara, Kamis (24/2/2022) karena kewenangan daerah terbatas, sehingga keberadaan warga asing  di Minahasa Tenggara khususnya sering tidak tidak bisa terkontrol. Makanya menjadi pertimbangan lagi bagi pihak Imigrasi agar mengkaji lagi kewenangan daerah.


"Memang sesuai kewenangan, daerah tak mendapatkan hak istimewa untuk penindakan orang asing. Makanya seringkali tidak maksimal terkait kewenangan Timpora di daerah. Jadi, lewat rakor ini, kami minta agar daerah diberi sedikit kewenangan untuk menindak orang asing tentunya tetap berkoordinasi dengan pihak Imigrasi," ucap Arce Kalalo SH, Camat Ratahan yang menjadi peserta Rakor.


Sementara, terkait keberadaan orang asing di Minahasa Tenggara, menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ada sekira 32 orang Warga Negara Asing (WNA) didapati beraktivitas disejumlah perusahaan.


"Memang kami dapati seperti itu. Akan tetapi   kami hanya sebatas mendata karena kewenangan ada di pihak Imigrasi," ucapnya Ferry Uway selaku Kepala Disnakertrans.


Jadi dalam hal ini, sambung Uway, pihaknya selalu berkordinasi dengan semua pihak terkait di daerah untuk memantau keberadaan orang asing. Sebab data tersebut akan menjadi dasar untuk pelaporan keberadaan orang asing di wilayah Minahasa Tenggara.


"Makanya kami intens melakukan pemantauan orang asing apalagi yang berkerja di perusahaan Ratatotok. Dalam aturan, ada yang mempunyai Kartu Identitas Tetap (Kitap) ada juga yang memiliki Kartu Identitas Sementara (Kitas). Jadi, kami melangkah berdasarkan aturan terkait pengawasan orang asing," tukas eks Camat Ratahan ini. (**n4)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Daerah Sentil Kewenangan Soal Pengawasan Orang Asing

Terkini

Iklan