MANADO - Pekerjaan pelebaran jalan di kawasan Daan Mogot, Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, tepatnya di sekitar Nomor 10, menjadi perhatian setelah proyek tersebut disebut-sebut sebagai pekerjaan Pemerintah Kota Manado.
Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado Johny Suwu, ST menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki proyek di lokasi tersebut.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai status pekerjaan yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.
Di lokasi, pekerjaan pelebaran jalan disebut tidak dilengkapi papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan maupun waktu pelaksanaan.
Padahal, informasi tersebut diperlukan masyarakat untuk mengetahui identitas dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang berlangsung di ruang publik.
Dengan adanya penjelasan dari Kadis PUPR Johny Suwu bahwa tidak terdapat proyek PUPR di lokasi tersebut, masyarakat meminta adanya kejelasan mengenai siapa pemilik kegiatan dan sumber pembiayaannya.
Aparat pengawasan dan Inspektorat Kota Manado juga diharapkan dapat melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan status pekerjaan serta kelengkapan administrasinya.
Pengecekan tersebut penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai proyek tersebut, terutama terkait instansi pemilik kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana dan pengawas proyek.
Hingga ada pemeriksaan dan keterangan resmi lebih lanjut, pekerjaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai proyek bermasalah.
Yang jelas, setelah PUPR Manado menyatakan tidak memiliki proyek di lokasi tersebut, pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: siapa sebenarnya yang mengerjakan pelebaran jalan di Daan Mogot?



