Minahasa:Swaramanadonews.co---Terkait dugaan kasus membawa lari anak di bawah umur, Tim Unit II Resmob Polres Minahasa, di bawah pimpinan Katim, Brika Surya, berhasil meringkus lelaki berinisal PO (17), warga Desa Tanggari Minahasa Utara, Sabtu (05/02).
Lelaki lajang yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang itu diadukan keluarga korban ke SPKT Minahasa dengan nomor: LP/38/II/2022/Sulut/Polres Minahasa.
Dalam keterangannya, Katim Surya mengatakan, bahwa kronologi kejadian sebagai berikut: Pada hari Minggu tanggal 30 Januari, sekitar pukul 17.30 Wita, tersangka menjemput korban perempuan FW (16) di rumah keluarganya, di Kelurahan Watulambot menggunakan kendaraan R2. Selanjutnya dia mengajak korban jalan-jalan.
Kemudian pada tanggal 4 Februari, tersangka mengajak korban pergi ke daerah Aermadidi, Minahasa Utara.
“Kami langsung menangkap tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Minahasa,” ujar Katim Surya.
PO terancam dijerat pasal 332 KUHP, tentang bawa lari anak dibawah umur, tanpa persetujuan orang tuanya, dan pasal 81 ayat 1, undang-undang No 35 Tahun 2014, atau undang-undang no 23 Tahun 2002, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Was)