Iklan

Iklan

Wantania Tinjau Persiapan Launching Digital IKD di Minahasa

Swara Manado News
Rabu, 01 Maret 2023, 15:08 WIB Last Updated 2023-03-01T07:08:13Z


Minahasa. Swaramanadonews.co - Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda Deisye Wantania, MM, MSi melakukan peninjauan persiapan Launching Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa pada Rabu, 1 Maret 2023 di Kantor Bupati Minahasa, Tondano.


Disamping mengecek persiapan launching Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID ini, Sekda Lynda Watania yang didampingi oleh Asisten I Sekda Drs. Riviva W. Maringka, MSi, Asisten III Sekda Dr. Christian Vicky Tanor, SPi, MSi dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Agustivo Tumundo, SE, MSi, juga melakukan peninjauan di beberapa Bagian dalam lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, yang diterima langsung oleh para Kepala Bagian Setda.


Sekda Lynda Wantania mengharapkan agar semua persiapan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa menjelang Launching IKD oleh Bapak Bupati Minahasa nanti akan berlangsung dengan baik, sehingga pelaksanaannya akan berlangsung dengan sukses.


“Dengan persiapan yang baik, saya yakin launching IKD oleh Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati nanti, akan terlaksana dengan sukses” kata Sekda Lynda yang juga mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Utara ini.


Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP mengatakan bahwa syarat untuk memiliki Identitas Digital sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Bab 2 Pasal 18 Ayat 2 yaitu : memiliki Smartphone Android, telah memiliki KTP eL fisik atau belum pernah tetapi sudah melakukan perekaman, memiliki Email dan Nomor Ponsel.


Sedangkan kegunaan Digital ID ini, menurut Kadis Meidy Rengkuan akan mempermudah dalam verifikasi diri tanpa harus membawa fisik KTP eL, pengaksesan pelayanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.


“Harapan kami dengan diterapkannya Digital ID di Kabupaten Minahasa, maka tidak ada lagi pencetakan fisik KTP eL, tidak ada lagi masalah KTP eL hilang atau ketinggalan dan tidak ada lagi fotocopy KTP eL untuk pelayanan publik” urai Kadis Rengkuan.(Waseng)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wantania Tinjau Persiapan Launching Digital IKD di Minahasa

Terkini

Iklan