Iklan

Iklan

JAK Gugat PAW Sampai Mahkamah Partai

Swara Manado News
Selasa, 09 Mei 2023, 09:21 WIB Last Updated 2023-05-09T01:21:28Z


SWARAMANADONEWS . COM - Senin (8/5/2023) DPRD Sulut resmi mengumumkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar James Arthur Kojongian (JAK) kepada Razky Mokodompit yang disampikan melalui rapat paripurna istimewa berbuntut panjang.


Surat permohonan persetujuan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Sulut Nomor A-30/DPD-PG/SULUT/III/2023 sisa masa jabatan 2019-2024, tanggal 7 Maret 2023 mendapat gugatan oleh James Arthur Kojongian (JAK).



JAK tidak main-main, langsung melakukan manuver ke Mahkamah Partai Golkar.



Gugatan dengan nomor surat 11/TTP/PAN.MPG/V/2023 yang diajukan JAK pada tanggal 2 mei 2023 meminta pembatalan surat DPD I Partai Golkar Sulut tentang usulan PAW pimpinan DPRD Sulut sisa masa jabatan 2019 – 2024.



Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, JAK mengungkapkan selama ini dirinya tidak memiliki kesalahan dalam melaksanakan tugas kedewanan di lembaga legislatif.



” Selama ini saya bekerja sesuai dengan tupoksi, dan juga selama ini saya loyal terhadap partai dan ketua partai, saya selalu melaksanakan tugas dengan baik, apapun kegiatan di DPRD selalu saya ikuti baik itu rapat pimpinan, rapat komisi, rapat paripurna serta tugas – tugas lain menyangkut kedewanan, ” tandas JAK



Terkait usulan PAW kursi pimpinan dewan yang dilayangkan DPD I Partai Golkar Sulut, JAK dengan tegas mengaku merasa keberatan karena menurutnya keputusan tersebut dinilai sepihak.



” Saya juga tidak pernah dipanggil oleh mahkama partai untuk mengklarafikasi apa dan bagaimana status kesalahan yang ditimpakan kepada saya, ” jelas JAK.



Lanjutnya, langkah yang diambilnya melakukan gugatan ke mahkama partai semata mata mencari keadilan, bukan berseberangan dengan ketua partai.



” Saya iklas digantikan sebagai pimpinan DPRD asalkan disesuaikan dengan aturan yang sebenarnya, “tegas JAK (***/M)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JAK Gugat PAW Sampai Mahkamah Partai

Terkini

Iklan