Atas dasar penegakan terhadap Perda ini, Satpol PP Kota Manado mendatangi para badut/pengamen yang berada di jalanan Kota Manado. Aktivitas dari para badut ini melanggar Perda No. 2 Tahun 2019 khususnya:
1). Pasal 8 ayat (1)
2). Pasal 19 ayat (1) huruf a dan g,
3). Pasal 20 ayat (1) dan
4). Pasal 21 huruf a dan b.
Kasat Pol PP Kota Manado, Yohannis Waworuntu, S.E., M.Si mengatakan aktivitas dari para badut ini sebenarnya tidak dilarang tetapi harus memperhatikan aturan yang ada.
"Sejauh aktivitas tersebut tidak dilakukan di jalan/persimpangan/trotoar atau tempat-tempat yang tidak mengganggu trantibum seperti di pertokoan, pantai, dan lokasi lainnya tidak dilarang. Namun, tentunya lokasi-lokasi tersebut harus atas izin pihak manajemennya," katanya.
Perlu diketahui bahwa giat yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Manado ini, bukanlah sebuah penertiban tetapi hanya pemberitahuan atau himbauan untuk tidak lagi melakukan aktivitas badut/mengamen di jalanan atau persimpangan.
Para badut pun diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas serupa yang melanggar Perda yang ada. Apabila masih dilakukan, maka pihak Pol PP Kota Manado akan melakukan tindakan penertiban.
Lebih lanjut terkait penaganan para badut/pengamen ini, Pemerintah Kota Manado juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Manado untuk ditindaklanjut sesuai bidang tugasnya.