Pemerintah desa temboan di bawah kepemimpinan hukum tua Relly Sumerah bergerak cepat dalam merealisasikan anggaran dana desa tahun 2026
Realisasi diawali dengan pembagian alokasi bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2026.Keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai dari dana desa untuk desa Temboan tahun 2026, berjumlah 15 KPM.
Jumlah tersebut sesuai dengan hasil musyawarah desa tentang penetapan jumlah keluarga penerima manfaat BLT dana desa yang sudah di tetapkan.Per keluarga penerima manfaat menerima 100.000 setiap bulan selama 12 bulan di sepanjang tahun 2026.
Dalam sambutannya hukum tua desa Temboan Relly Sumerah S.pd mengatakan jika bantuan langsung tunai ini dipergunakan dengan sebaik baiknya dan yang terutama di peruntukkan untuk pembelian bahan pokok(Bapok)
“ini adalah bantuan pemberian pemerintah yang harus dipergunakan dengan sebaik baiknya oleh karena nya bapak ibu sekalian pergunakanlah untuk kebutuhan pokok,”tuturnya.

