Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengusulkan penerapan _One Land Tenure System_ dan _One Spatial Planning Policy_ dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menilai, konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendukung harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
"Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan _One Land Tenure System_ dan _One Spatial Planning Policy_ melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan," ujar Ossy Dermawan. (*)
