Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Penimbunan Solar Bersubsidi di Kadoodan Kembali Jadi Sorotan Warga.

Swara Manado News
Jumat, 31 Juli 2026, 11:05 WIB Last Updated 2026-07-31T03:05:55Z

       Gambar (Ilustrasi)
BITUNG – Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kelurahan Kadoodan (Bunggalan), Kota Bitung. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan awak media pada Rabu (29/7/2026), aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan dan penampungan solar bersubsidi disebut kembali berlangsung di sebuah lokasi yang berada di samping rumah Romli Gandaria.


Sejumlah warga berharap Kapolres Bitung yang baru, AKBP Arie Sulistio Nugroho, segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut warga, apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak menikmati subsidi pemerintah.


Berdasarkan hasil penelusuran media, lokasi yang dimaksud diduga kembali digunakan oleh kelompok yang disebut dipimpin seseorang berinisial Dede. Lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik pada 1 Februari 2026 karena diduga dijadikan tempat penampungan solar bersubsidi. Saat itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan menyatakan bahwa isi tandon di lokasi tersebut adalah air, bukan BBM bersubsidi.


Selanjutnya, pada 6 Mei 2026, kelompok yang sama kembali disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas serupa bersama PT Stemar Jaya di kawasan Kadoodan. Dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian saat itu, dua unit mobil tronton bernomor polisi DB 8845 LJ dan DB 8479 CB disebut berhasil diamankan. Peristiwa tersebut juga dikabarkan menyeret dugaan keterlibatan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN).


Informasi terbaru yang dihimpun media menyebutkan bahwa Dede bersama kelompoknya diduga kembali menjalankan aktivitas serupa dengan melibatkan seseorang yang dikenal sebagai Fais. Berdasarkan hasil investigasi media, solar yang diduga dikumpulkan dari berbagai sumber kemudian disebut dibawa menuju PT Brother Putra Perkasa di kawasan Asabri II, Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung.


Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Ketentuan yang sering diterapkan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah Pasal 55 UU Migas, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara atau aparatur sipil negara yang menyalahgunakan kewenangannya, maka penanganannya juga dapat dikembangkan ke ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terpenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang sah.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga mengusut dugaan jaringan distribusi, pihak yang memasok, penampung, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar distribusi solar bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dede, Fais, PT Brother Putra Perkasa, maupun pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rls)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Penimbunan Solar Bersubsidi di Kadoodan Kembali Jadi Sorotan Warga.

Terkini

Iklan