Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Nyaris Beredar di Sulut! TNI–Polri Gagalkan 2.900 Kosmetik Ilegal Asal Filipina, Jaringan Penyelundupan Diburu

Swara Manado News
Jumat, 31 Juli 2026, 13:17 WIB Last Updated 2026-07-31T05:17:19Z


SANGIHE, Sulawesi Utara
– Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.900 kemasan kosmetik ilegal yang diduga berasal dari Filipina sebelum sempat beredar di wilayah Sulawesi Utara. Ribuan produk kosmetik jenis Cream Brilliant itu diamankan dalam operasi gabungan di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe.


Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin malam (27/7/2026) di perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah. Operasi dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perahu yang diduga membawa barang ilegal dari wilayah perbatasan Filipina menuju Indonesia.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan dari Polri, TNI Angkatan Darat, dan TNI Angkatan Laut Tahuna melakukan patroli serta penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur masuk barang selundupan.


Sekitar pukul 23.45 WITA, petugas menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan 29 dus kosmetik Cream Brilliant, masing-masing berisi 100 kemasan, sehingga total mencapai 2.900 kemasan yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen kepabeanan maupun izin edar yang sah.


Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan perahu pengangkut beserta dua orang awak kapal berinisial SK dan GM. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, pemilik, hingga kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina.


Seluruh barang bukti telah diamankan di Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan legalitas produk, kandungan kosmetik, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang telah menyasar pasar di Sulawesi Utara.


Peredaran kosmetik ilegal menjadi perhatian serius karena produk tanpa izin edar berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, maupun zat kimia lain yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain mengancam keselamatan konsumen, praktik penyelundupan juga berpotensi merugikan negara melalui hilangnya penerimaan bea masuk dan pajak serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.


Dari aspek hukum, penyelundupan barang impor tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara itu, peredaran kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, manfaat, dan perizinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mewajibkan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memiliki nomor izin edar (notifikasi BPOM).


Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi faktor penting dalam menggagalkan masuknya ribuan produk ilegal sebelum sempat dipasarkan.


Polda Sulawesi Utara bersama jajaran TNI menegaskan akan terus meningkatkan patroli laut dan pengawasan di kawasan perbatasan guna menekan berbagai bentuk tindak pidana lintas negara, mulai dari penyelundupan barang ilegal, narkotika, minuman keras, hingga kosmetik tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.


Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Aparat memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang memanfaatkan wilayah perbatasan Sulawesi Utara sebagai jalur masuk barang ilegal ke Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nyaris Beredar di Sulut! TNI–Polri Gagalkan 2.900 Kosmetik Ilegal Asal Filipina, Jaringan Penyelundupan Diburu

Terkini

Iklan