Iklan

DLH Hentikan Aktivitas Galian C di Sungai Ongkang, Ketua Mandala VI Desak Kapolres Bolmong Segera Pasang Police Line

Swara Manado News
Rabu, 22 Juli 2026, 08:14 WIB Last Updated 2026-07-22T00:14:03Z


BOLAANG MONGONDOW
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow menghentikan sementara aktivitas galian C di kawasan Sungai Ongkang yang diduga dilakukan oleh PT Marga. Penghentian dilakukan setelah tim DLH menemukan dugaan belum terpenuhinya dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pertambangan.

Kepala DLH Kabupaten Bolaang Mongondow, Aldy Pudul, bersama jajaran turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi. Dalam pemeriksaan lapangan, tim menemukan indikasi bahwa aktivitas tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Di hadapan penanggung jawab lapangan yang disebut bernama Patrai, Kepala DLH menegaskan bahwa seluruh aktivitas harus dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dan legalitas dipenuhi.

"Selama dokumen dan izin yang dipersyaratkan belum dapat ditunjukkan, aktivitas tidak dapat dilanjutkan," demikian penegasan yang disampaikan saat inspeksi di lokasi.

Langkah DLH tersebut mendapat dukungan dari Ketua Mandala VI, Lin Jeckson Sambow. Ia mendesak Polres Bolaang Mongondow segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan agar kepastian hukum dapat segera diperoleh.

"Kami meminta Kapolres Bolaang Mongondow segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Jika memang aktivitas itu dihentikan karena diduga belum memiliki dokumen perizinan yang sah, maka perlu dilakukan pengamanan lokasi, termasuk pemasangan police line, agar tidak ada lagi aktivitas sebelum status hukumnya jelas," ujar Lin Jeckson Sambow.

Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem Sungai Ongkang, serta berpotensi menyebabkan kerugian negara apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia juga berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani persoalan tersebut tanpa membedakan pihak mana pun.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marga maupun penanggung jawab kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara aktivitas tersebut maupun dugaan belum adanya dokumen perizinan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DLH Hentikan Aktivitas Galian C di Sungai Ongkang, Ketua Mandala VI Desak Kapolres Bolmong Segera Pasang Police Line

Terkini

Iklan