Iklan

Pemkot Manado Atur Operasional Bajaj, Kendaraan Roda Tiga Dilarang Melintas di Jalan Protokol

Swara Manado News
Selasa, 28 Juli 2026, 14:10 WIB Last Updated 2026-07-28T06:10:47Z


MANADO
– Pemerintah Kota (Pemkot) Manado resmi memperketat pengaturan operasional angkutan bermotor beroda tiga atau bajaj yang belakangan mulai banyak beroperasi di sejumlah ruas jalan di ibu kota Provinsi Sulawesi Utara. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memberikan kepastian hukum bagi pengemudi angkutan roda tiga.


Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Operasional Penggunaan Angkutan Bermotor Beroda Tiga sebagai Angkutan Umum yang digelar Dinas Perhubungan Kota Manado di Aula BKPSDM, Selasa (28/7/2026).


Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 1194 Tahun 2026 tentang Operasional Penggunaan Angkutan Bermotor Beroda Tiga sebagai Angkutan Umum. Sosialisasi dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, jajaran Polresta Manado melalui Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas, serta para pemangku kepentingan lainnya.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jefry Worang, menegaskan bahwa regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan keberadaan kendaraan roda tiga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.


"Surat edaran ini diterbitkan untuk mengatur operasional kendaraan roda tiga agar kelancaran lalu lintas di Kota Manado tetap terjaga dan seluruh pengguna jalan memperoleh rasa aman dan nyaman," ujar Worang.


Ia menjelaskan, kendaraan roda tiga tetap diizinkan beroperasi, namun hanya sebagai angkutan kawasan pada wilayah-wilayah tertentu. Kendaraan tersebut dilarang melintas di jalan nasional, jalan provinsi, jalan protokol, maupun ruas jalan kota yang telah ditetapkan dalam surat edaran.


Menurutnya, setelah tahapan sosialisasi selesai, Dinas Perhubungan bersama Kepolisian dan instansi terkait akan melakukan penataan di lapangan guna memastikan aturan tersebut dipatuhi.


"Kami akan turun bersama melakukan penataan kembali, termasuk memasang rambu-rambu lalu lintas agar masyarakat dan para pengemudi memahami kawasan yang diperbolehkan maupun yang dilarang," jelasnya.


Meski demikian, Jefry Worang mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut belum mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar. Pemerintah saat ini masih mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi kepada para pengemudi agar memahami ketentuan operasional yang berlaku.


Melalui kebijakan ini, Pemkot Manado berharap operasional angkutan roda tiga dapat berjalan secara tertib, aman, dan teratur, tanpa menghambat mobilitas masyarakat maupun kelancaran lalu lintas di Kota Manado.

(SWARA MANADO NEWS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkot Manado Atur Operasional Bajaj, Kendaraan Roda Tiga Dilarang Melintas di Jalan Protokol

Terkini

Iklan