Informasi yang beredar menyebutkan, taruhan tersebut tertuang dalam sebuah surat perjanjian yang diduga ditandatangani oleh dua orang berinisial AS alias Ali, warga Desa Solimandungan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan DS alias Ded, warga Kota Manado.
Dalam dokumen yang viral itu, AS disebut menjagokan Timnas Spanyol, sedangkan DS memilih Timnas Argentina pada laga final Piala Dunia. Keduanya diduga sepakat mempertaruhkan uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux beserta BPKB, dan satu unit ekskavator Hitachi.
Unggahan tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan kebenaran isi perjanjian tersebut, sementara sebagian lainnya mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik perjudian yang dilakukan secara terbuka.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, perbuatan itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi informasi yang viral, Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Hardi Yanto Daenk, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Informasi (LI) dan saat ini sedang melakukan pendalaman.
"Entah itu hoaks atau benar, yang pasti kami akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Laporan informasinya sudah kami terima dan tentu akan kami tindak lanjuti. Kami juga akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi," ujar Iptu Hardi Yanto Daenk.Menurutnya, proses klarifikasi bertujuan memastikan keaslian dokumen yang beredar sekaligus mengungkap apakah benar telah terjadi praktik perjudian sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan dari pihak kepolisian. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(R)



