Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Kasus Dugaan PETI Pidun Bolsel Berjalan Dua Bulan, Jannj Padja Desak Bareskrim Periksa Handri Tumewu

Swara Manado News
Kamis, 15 Oktober 2026, 03:19 WIB Last Updated 2026-10-14T19:19:53Z

       Gambar : (Ilustrasi)
BOLSEL
– Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidun, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan. Setelah kurang lebih dua bulan proses hukum berjalan dan baru satu orang berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka, muncul desakan agar penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Desakan tersebut disampaikan Jannj Padja, wartawan investigasi SwaraManadoNews.co, berdasarkan hasil investigasi di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.


Jannj mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya diungkap oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Ia menyoroti belum adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap Ko Handri Tumewu, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan lokasi aktivitas pertambangan tersebut.


“Kami melihat ada hal yang perlu didalami dalam penanganan kasus ini. Jika benar aktivitas pertambangan berlangsung di atas lahan milik Handri Tumewu, penyidik perlu mengklarifikasi status kepemilikan lahan serta memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan,” ujar Jannj.


Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan yang melibatkan penggunaan alat berat dan pembangunan bak penampungan material yang diduga mengandung emas perlu diusut secara menyeluruh. Namun, kepemilikan lahan maupun dugaan keterlibatan seseorang harus dipastikan melalui pemeriksaan dan bukti yang sah.


Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki kaitan dengan aktivitas tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku di lapangan.


“Apabila terbukti lahan tersebut milik Handri Tumewu dan digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin, kami meminta penyidik mendalami seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.


Jannj juga mendesak Dittipidter Bareskrim Polri memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas PETI di Desa Pidun.


Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh diperlukan agar proses hukum tidak hanya berfokus pada satu tersangka, tetapi juga mengungkap seluruh rangkaian aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum.


Secara hukum, pihak yang terbukti turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti dan hasil proses hukum, bukan semata-mata pada dugaan kepemilikan lahan.


“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Semua pihak yang memiliki kaitan dengan perkara ini perlu didalami berdasarkan fakta dan bukti, sehingga penanganannya benar-benar menyeluruh,” pungkas Jannj Padja.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dalam bahan pemberitaan ini mengenai tanggapan Handri Tumewu maupun penjelasan terbaru dari Dittipidter Bareskrim Polri terkait perkembangan penyidikan dan alasan belum adanya pemeriksaan terhadap pihak yang disebut sebagai pemilik lahan tersebut.

(JPR/SMNC)

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan PETI Pidun Bolsel Berjalan Dua Bulan, Jannj Padja Desak Bareskrim Periksa Handri Tumewu

Terkini

Iklan