Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Kebun Raya Ditutup, Aktivitas Ekskavator di Alason Disorot! Jeffrey Sorongan Desak Polres Mitra Bertindak

Swara Manado News
Rabu, 14 Oktober 2026, 19:44 WIB Last Updated 2026-10-14T11:53:24Z


RATATOTOK
 – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di kawasan Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menuai sorotan. Di tengah informasi penutupan aktivitas pertambangan di kawasan Kebun Raya, muncul keluhan warga mengenai kegiatan pengerukan tanah yang disebut masih berlangsung di lokasi lain.


Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, aktivitas di kawasan Alason diduga menggunakan ekskavator yang dikaitkan dengan seorang perempuan berinisial FA alias Feiby Adam. Namun, kepemilikan alat berat, legalitas kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.


Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena menilai penanganan aktivitas pertambangan di Ratatotok belum dilakukan secara merata.


“Di Kebun Raya semua aktivitas dihentikan, sedangkan di kawasan Alason, mereka terus mengeruk menggunakan alat berat. Namun, menurut yang saya lihat, belum ada penindakan,” ungkap sumber tersebut kepada redaksi.


Keluhan itu memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) memeriksa seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI, bukan hanya kawasan tertentu.


Aktivis Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan, turut menanggapi keluhan warga tersebut. Ia meminta Polres Minahasa Tenggara menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan pemeriksaan langsung ke kawasan Alason.


“Saya berharap Polres Mitra jangan tinggal diam. Jangan hanya di Kebun Raya yang ditutup, tetapi semua lokasi yang menggunakan alat berat dan diduga melakukan aktivitas tambang ilegal harus diperiksa dan ditindak jika terbukti melanggar hukum,” tegas Sorongan.


Ia juga meminta aparat merespons laporan masyarakat secara serius dan memastikan penanganan dugaan PETI dilakukan secara objektif.


Sorongan menyatakan, apabila tidak ada tindak lanjut terhadap persoalan yang dilaporkan warga, dirinya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Polda Sulawesi Utara terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Alason.


Terkait kewenangan penanganan pertambangan, Sorongan menyinggung pentingnya koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum. Penertiban administratif serta penegakan hukum harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pemeriksaan langsung dinilai penting untuk memastikan status perizinan, penggunaan alat berat, dampak lingkungan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Minahasa Tenggara mengenai dugaan aktivitas di kawasan Alason maupun alasan belum adanya penindakan sebagaimana dikeluhkan sumber. Redaksi juga membuka ruang bagi Feiby Adam dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(***)

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebun Raya Ditutup, Aktivitas Ekskavator di Alason Disorot! Jeffrey Sorongan Desak Polres Mitra Bertindak

Terkini

Iklan