RATATOTOK – Aktivitas alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menuai sorotan. Roy Korua disebut dalam informasi yang beredar terkait aktivitas pengerukan tanah dan pemotongan pohon di kawasan tersebut.
Aktivitas itu juga dikeluhkan warga karena aliran air bercampur lumpur disebut mengalir hingga ke jalan raya. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa langsung lokasi untuk memastikan legalitas pertambangan dan dampak yang ditimbulkan.
“Aliran air dan lumpur sudah sampai ke jalan raya. Kami berharap aparat turun langsung untuk memeriksa kondisi di lokasi,” ungkap seorang warga yang melintasi jalan Soyowan.
Aktivis Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan, meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhy Hermanto dan Kapolres Minahasa Tenggara Handoko Sanjaya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Menurut Sorongan, pemeriksaan perlu meliputi dokumen perizinan pertambangan, status lahan, pihak yang mengendalikan aktivitas alat berat, kegiatan produksi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan unsur tindak pidana dan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sorongan juga meminta aparat menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah.
“Jangan sampai persoalan dugaan PETI hanya menjadi isu yang ramai diberitakan, tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan hukum,” ujarnya.
Secara hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan, berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap aktivitas di Soyowan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Minahasa Tenggara. Redaksi juga membuka ruang bagi Roy Korua dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
(***)


