MANADO, SMNC – Ancaman pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) membutuhkan penanganan serius. Jika tidak dikelola sesuai prosedur, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Menyadari risiko tersebut, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan limbah B3 sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan masyarakat, melalui rapat yang digelar di Aula BKPSDM Kota Manado, Selasa (13/10/2026).
Kepala DLH Kota Manado, Drs. Pontowuisang Kakauhe, MM, mengatakan koordinasi diperlukan untuk menyelaraskan pemahaman dan langkah pemerintah dalam memastikan pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap tahapan, mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan, harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
“Pengelolaan limbah B3 menjadi perhatian penting karena penanganan yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Di balik upaya menjaga kebersihan kota, pengelolaan limbah B3 menjadi tantangan tersendiri karena membutuhkan standar penanganan yang berbeda dari sampah rumah tangga biasa.
Kesalahan dalam penanganan maupun pengelolaan limbah berbahaya dapat menimbulkan risiko pencemaran yang berdampak pada kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, koordinasi antarpihak menjadi penting agar proses pengelolaan berlangsung secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Kakauhe menjelaskan, pelaksanaan rapat koordinasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berupaya menyamakan pemahaman mengenai ketentuan teknis sekaligus memperkuat sinergi dalam pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan limbah berbahaya.
Pengelolaan limbah B3 yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dari perlindungan lingkungan jangka panjang. Upaya ini membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan yang konsisten, serta keterlibatan pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya.
Kakauhe menegaskan, rapat koordinasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendorong tata kelola limbah B3 yang sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan limbah B3 yang tertib, aman, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemkot Manado berharap penguatan koordinasi ini dapat mendukung pengelolaan limbah B3 yang lebih terarah dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan serta kesehatan masyarakat di Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara.
Pada akhirnya, melindungi Manado dari ancaman limbah berbahaya bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga memastikan lingkungan tetap terjaga bagi masyarakat saat ini dan generasi mendatang.


