Ratatotok – Nama Yobel Lengkey menjadi sorotan menyusul informasi warga mengenai aktivitas alat berat yang disebut beroperasi siang hingga malam hari di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut dipersoalkan karena disebut melibatkan pengerukan tanah, pemotongan pohon, hingga aliran air dan lumpur yang mengotori jalan raya.
Warga meminta aparat penegak hukum (APH) turun langsung ke lokasi untuk memeriksa aktivitas yang dikaitkan dengan Yobel Lengkey, termasuk memastikan legalitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat berat diduga terus melakukan aktivitas pengerukan di kawasan tersebut. Namun, dugaan keterlibatan Yobel Lengkey serta status perizinan kegiatan itu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
“Aliran air dan lumpur sudah sampai ke jalan raya. Kami berharap aparat turun langsung untuk memeriksa kondisi di lokasi,” ungkap seorang warga yang melintasi jalan di Soyowan.
Sorotan terhadap aktivitas tersebut turut disampaikan aktivis Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan. Ia meminta Kapolda Sulawesi Utara, Kapolres Minahasa Tenggara, dan jajaran Satreskrim tidak hanya menindaklanjuti informasi yang beredar, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan.
Menurut Sorongan, pemeriksaan harus mencakup dokumen perizinan pertambangan, status lahan, pihak yang mengendalikan aktivitas alat berat, kegiatan produksi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum dan bukti yang cukup, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, jika kegiatan itu memiliki izin yang sah, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Sorongan mengingatkan agar persoalan dugaan PETI di Soyowan tidak berhenti pada pemberitaan dan perdebatan di tengah masyarakat tanpa kejelasan hukum.
Desakan pemeriksaan ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat untuk memastikan apakah aktivitas yang disorot warga tersebut memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Polres Minahasa Tenggara serta meminta klarifikasi dari Yobel Lengkey. Redaksi membuka ruang bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.


