Pemerintah desa tangkunei kecamatan Tumpaan merealisasikan anggaran dana desa tahun 2026,dengan melakukan pembagian bantuan langsung tunai untuk 2 penerima keluarga penerima manfaat (KPM) bulan januari hingga Juni tahun 2026.
Hukum tua desa tangkunei Cherly V Tuwo dalam sambutannya menyampaikan kepada para keluarga Penerima manfaat (KPM) anggara supaya memanfaatkan serta menggunakan bantuan langsung tunai ini untuk membeli kebutuhan pokok sehari hari
"Bantuan ini diharapkan untuk gunakan untuk membeli sembako,serta hal-hal yang penting saja ,jangan dipergunakan untuk hal yang tidak penting"ujar Tuwo
Penyerahan Bantuan langsung tunai ini di serahkan langsung ke penerima di kantor hukum tua desa tangkunei.(Angky)

