MANADO, SMNC — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyambut kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf, M.E., S.T., M.I.Pol., bersama rombongan di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Senin (12/10/2026).
Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum bagi Pemprov Sulut untuk menyampaikan berbagai perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memaparkan tantangan pengawasan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Rombongan Komisi II DPR RI diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., yang memaparkan pelaksanaan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Pembahasan mencakup urusan pemerintahan konkuren, pemerintahan umum, dekonsentrasi, tugas pembantuan, serta program pertanahan dan penataan ruang.
Dalam pemaparannya, Victor menekankan pentingnya pendekatan pengawasan dan pembinaan yang memperhatikan karakteristik geografis Sulawesi Utara, terutama wilayah kepulauan seperti Sangihe, Talaud, dan Siau Tagulandang Biaro.
Menurutnya, keterbatasan akses komunikasi, jarak antarpulau, serta tantangan kawasan perbatasan membutuhkan dukungan kebijakan dan operasional yang sesuai agar penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik dapat berjalan optimal.
Pemprov Sulut pun mendorong dukungan anggaran operasional dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2027 untuk memperkuat jangkauan pengawasan hingga pulau-pulau terluar.
Selain persoalan tata kelola pemerintahan, pertemuan tersebut turut membahas capaian pembangunan Sulawesi Utara. Pertumbuhan ekonomi daerah tercatat sebesar 5,42 persen pada triwulan II 2026, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 76,32 dan tingkat kemiskinan 6,32 persen pada Maret 2026.
Aspek pemerintahan umum, stabilitas daerah, pengendalian inflasi pangan, serta penataan kawasan perbatasan juga menjadi perhatian. Pemprov Sulut memaparkan upaya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Miangas dan Marampit serta penguatan pengelolaan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Di bidang penataan ruang, Sulawesi Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang turut mengintegrasikan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Melalui kunjungan kerja reses ini, Pemprov Sulut berharap terbangun koordinasi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menghasilkan rekomendasi strategis bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pelayanan publik, dan pembangunan di Sulawesi Utara.



