Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

PETI Alason Diduga Kembali Beroperasi, Kapolda Sulut Diminta Turun Tangan

Swara Manado News
Rabu, 07 Oktober 2026, 18:10 WIB Last Updated 2026-10-07T10:10:59Z


MINAHASA TENGGARA
 - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan.


Informasi yang beredar menyebut aktivitas pertambangan yang diduga dikaitkan dengan Hendra Cs masih berlangsung di kawasan tersebut, meski sebelumnya aparat penegak hukum telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin.


Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan masih berlangsung serta siapa pihak yang mengelolanya.


Polda Sulut sebelumnya pernah melakukan penutupan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Alason, Ratatotok, pada Maret 2025.


Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Ratatotok juga kembali mencuat pada September 2026 setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).


Dalam perkara tersebut, Kejati Sulut menyebut adanya dugaan kerugian lingkungan lebih dari Rp11 miliar.


Kondisi tersebut membuat informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Alason perlu segera diverifikasi.


Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto diminta memerintahkan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut bersama Polres Mitra untuk turun ke lokasi dan memeriksa legalitas kegiatan pertambangan.


Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kepemilikan atau penguasaan alat berat, pihak yang mengoperasikan kegiatan, serta dokumen perizinan yang dimiliki.


Apabila ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, aparat dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas, penjelasan resmi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.


Penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU Minerba, termasuk Pasal 158 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.


Publik kini menunggu langkah aparat untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Alason.


Apakah aktivitas tersebut masih berlangsung dan siapa pihak yang berada di baliknya? Jawabannya diharapkan dapat diperoleh melalui pemeriksaan langsung dan proses penegakan hukum yang transparan.

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PETI Alason Diduga Kembali Beroperasi, Kapolda Sulut Diminta Turun Tangan

Terkini

Iklan