Minahasa - Swaramanadonews.co--Tim Resmob Polres Minahasa Senin (28/2/2022), menangkap Lelaki Inisial JL (22) Tahun, warga Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur, pelaku penganiayaan terhadap Korban Inisial IL, Warga Desa Atep Oki.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dengan Nomor LP/B/94/II/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT.
Kapolres Minahasa AKBP.Tommy Bambang Souissa.SIK, melalui Kanit Resmob Polres Minahasa AIPTU Ronny Wentuk ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media mengatakan bahwa tim Resmob berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, tepat diperkebunan raya milik Masyarakat di Desa Atep Oki.
"Terduga Pelaku JL, tanpa perlawanan kami langsung tangkap, dan sudah dibawah ke Mapolres Minahasa, guna proses penyelidikan selanjutnya"jelas Wntuk.
Diketahui, terduga pelaku menganiaya korban, tepat mengenai wajah sebanyak tiga kali, yang menyebabkan wajah korban bengkak dan merah.
Akibat perbuatannya, akibat perbuatannya pelaku saat ini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Minahasa.(Was)

